PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI
DALAM ISLAM
-
JUAL BELI -
a.
Pengertian, Dasar
Hukum dan Hukum Jual Beli
Jual beli adalah
persetujuan saling memikat antara penjual (pihak yang menyerahkan barang) dan
pembeli (pihak yang membayar atau menerima barang)
Jual beli sebagai sarana
saling tolong menolong sesame manusia, di dalam Islam mempunyai dasar dari
Al-Qur’an dan Hadist. Al-Qur’an yang mereangkan tentang jual beli antara lain
Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-nisa, 4: 29.
“Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang
mangandung unsure penipuan” (H.R. Muslim)
Mengacu pada ayat
Al-Qur’an dan Hadist, hokum jual beli adalah mubah (boleh). Namun, pada situasi tertentu, hukum jual beli itu
bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram
dan makruh.
b.
Rukun, dan Syarat
Jual Beli
Rukum dan syarta jual
beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual
belinya sah menurut Syara’ (hukum Islam).
·
Orang yang
melaksanakan akad jual beli
Syaratnya:
1)
Berakal
2)
Balig (dewasa)
3)
Berhak
mengguanakan hartanya
·
Sigat atau ucapan
ijab Kabul
Ulama fikih sepakat
bahwa unsure utama dalam jual beli adalah kerelaan penjual dan pembeli. Karena
kerelaan itu berada di dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab
(dari pihak penjual) dan Kabul (dari pihak pembeli)
·
Barang yang
diperjual belikan memiliki syarat sbb:
1)
Barang yang
diperjual belikan sesuatu yang halal
2)
Barang tersebut
mempunyai manfaat
3)
Barang itu ada di
tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
4)
Barang itu
merupakan barang milik si penjual atau berada di bawah kekuasaannya.
5)
Barang itu
hendaklah diketahui oleh si penjual dan si pemebeli dengan jelas, baik zatnya,
bentuknya dan kadarnya maupun sifat-sifatnya
·
Nilai tukar yang
dijual
c.
Khiyar
Khiyar adalah hak
memilih bagi si penjual maupun si pembeli untuk meneruskan jual belinya ataupun
membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
Hukum Islam membolehkan
hak khiyar agar tidak terjadi penyesalan bagi sipenjual maupun si pembeli,
anatar ain disebabkan merasa tertipu.
Bila terjadi penyesalan
dalam jual beli, baik pada penjual ataupun pembeli maka hukumnya sunnah untuk
membatalkan jual beli dengan cara pembeli menyerahkan barang yang dibelinya
kepada penjual dengan ikhlas., sedangkan penjual menyerahkan uang kepada
pembeli dengan ikhlas juaga.
“barang siapa yang rela mencabut jual beli kepada
saudaranya, maka aAllah akan mencabut kerugiannya di hari kiamat”. (H.R. Tabrani)
d.
Macam-macam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat
dari beberapa sudut pandang antara lain dilihat dari segi sah atau tidaknya dan
terlarang atau tidaknya.
1)
Jual beli yang
sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan
syarat-syaratnya.
2)
Jual beli yang
terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh
rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak di
syariatkan. Contonya: jual beli sesuatu yang termasuk najis dan jual beli mani
hewan ternak. Jual beli anak hewan yang masih berada di dalam perut induknya.
3)
Jual beli yang
sah tetapi terlarang (fasid), karena merugikan sipenjual, pembeli dan orang
lain, mempersulit peredaran barang. Contonya: mencegat para pedagang yang akan
menjual barang barang nya kekota, dan membeli barang barang mereka dengan harga
murah, kemudian menjual dikota dengan harga tinggi.
4)
Monopoli, yaitu
menimbun barang agar orang lain tidak membeli walaupun melampaui harga pasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar